
SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN ……………………………….
KECAMATAN ………………………. KABUPATEN …………………
Nomor : ………………………….
Tentang
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA
YAYASAN PENDIDIKAN ………………………………
KECAMATAN ……………………….KABUPATEN …………………….
TAHUN PELAJARAN 20………../20…………….
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa untuk kelancaran
dan keberhasilan pendidikan dan pengajaran, maka diperlukan penanganan secara
sungguh-sungguh.
b. Bahwa berhubung belum
lengkapnya tenaga pengajar, maka untuk terpenuhinya kebutuhan tersebut
dipandang perlu mengangkat Guru Tetap.
c. Bahwa yang namanya
tercantum dalam surat keputusan ini dipandang cukup, cakap dan memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi Guru Tetap.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1975.jo. PP No. 19 Tahun 1991
3. KMA No. 1 Tahun 1975
yang telah diubah terakhir dengan KMA No.5 Tahun 1984
4. Undang-undang nomor :
02 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
5. Keputusan Menteri Agama
RI Nomor 52 Tahun 1978
6. Keputusan Menteri Agama
Nomor 426 Tahun 1995
7. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga MIS AL-BARKAH
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil keputusan
musyawarah Dewan Guru
pada tanggal ……………… di …………… Kp. ……………. Kecamatan ……………….Kabupaten………………
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Bahwa
terhitung mulai tanggal ……………….. diangkat menjadi Guru Tetap
Nama
: ……………………………………..
Tempat,
Tgl Lahir : …………………………………….
Pendidikan
Terakhir : …………………………………….
Alamat
: …………………………………….
: …………………………………….
Terhitung
mulai tanggal …………………. ditetapkan
sebagai Guru Tetap pada ……………….. Kp. ………….
Kecamatan ……………..Kabupaten…………….
|
Kedua
|
:
|
Kepada
yang bersangkutan diberikan honorarium setiap bulan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
|
Ketiga
|
:
|
Segala sesuatu
akan diubah dan dibetulkan kembali,
jika dikemudian hari Terdapat kekeliruan.
|
Keempat
|
:
|
Surat
keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan Dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : …………….
Pada
Tanggal : ……………….20
Ketua Yayasan ............................
..........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar